Panduan Tata Kelola Arsip Dinamis

DalanARSIPARIS

Jalan yang Membimbing Arsiparis untuk Mengelola Arsip secara Akurat, Rapi, Sistematis, Integritas, Profesional, Responsif Inovatif, dan Solutif

ARS-01

Penciptaan

Pembuatan & penerimaan arsip

ARS-02

Penggunaan

Akses & peminjaman arsip

ARS-03

Pemeliharaan

Pemberkasan & penyimpanan

ARS-04

Penyusutan

Pemindahan, pemusnahan, penyerahan

ARS-01

Penciptaan Arsip

Titik awal jalan hidup arsip, mencakup pembuatan dan penerimaan naskah dinas sesuai kaidah tata kelola kearsipan.

01.1

Pembuatan Arsip

Proses pendokumentasian kegiatan atau peristiwa yang direkam dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

01.2

Penerimaan Arsip

Penerimaan arsip dari pihak eksternal maupun internal yang wajib diregistrasi, didistribusikan, dan dikendalikan menggunakan sarana tata naskah dinas.

ARS-02

Penggunaan Arsip

Pengaturan akses dan pemanfaatan arsip untuk mendukung kegiatan operasional instansi secara sah dan terkendali.

02.1

Akses Arsip

Pengaturan ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan fisik arsip untuk mendukung kegiatan instansi.

02.2

Layanan Peminjaman

Fasilitas peminjaman arsip bagi pengguna yang berhak, disertai dengan pencatatan (buku pinjam/outguide) untuk menjamin pelacakan keberadaan arsip.

ARS-03

Pemeliharaan Arsip

Menjaga arsip tetap tertata, aman, dan mudah ditemukan kembali sepanjang masa retensinya.

03.1

Pemberkasan (Filing)

Penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas yang utuh.

03.2

Penyimpanan & Keamanan

Upaya menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip fisik maupun digital dari kerusakan, kehilangan, maupun akses oleh pihak yang tidak berwenang.

ARS-04

Penyusutan Arsip

Titik akhir jalan hidup arsip: mengurangi volume arsip melalui pemindahan, pemusnahan, atau penyerahan sesuai Jadwal Retensi Arsip.

04.1

Pemindahan

Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk menghemat ruang kerja.

04.2

Pemusnahan

Kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilakukan sesuai prosedur hukum.

04.3

Penyerahan

Penyerahan arsip statis (arsip bernilai guna kesejarahan) oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa.

Kontak

Email Admin

Ada kritik/saran/request konten? Yuk EmailARSIPARIS!

Kirim Email

✉ Buka Email
Kontak

Chat WhatsApp

Ada kendala? Yuk ChatARSIPARIS!

Chat via WhatsApp

💬 Buka WhatsApp