💬 Balasan baru dari DalanARSIPARIS
Admin membalas pesan Anda.
📚
ChatARSIPARIS
AI Quick Reply aktif
Quick Reply AI • Chat akan diteruskan ke admin jika diperlukan.
🔐 Admin Chat
Masuk dengan akun Google yang sudah didaftarkan sebagai admin.

🗂️ Panel Admin

Pilih percakapan pengunjung.
Memuat data...
Media Pembelajaran Terpadu Arsip Dinamis

DalanARSIPARIS

Jalan yang membimbing Arsiparis untuk mengelola arsip secara akurat, rapi, sistematis, profesional, responsif, inovatif, dan solutif. Ikuti jalan hidup arsip dinamis mulai dari penciptaan hingga penyusutan, disusun sesuai kaidah kearsipan yang berlaku.

ARS-01

Penciptaan Arsip

Naskah Dinas Masuk & Naskah Dinas Keluar

ARS-02

Penggunaan Arsip

Penemuan Kembali Arsip & Peminjaman Arsip

ARS-03

Pemeliharaan Arsip

Pemberkasan & Penyimpanan Arsip

ARS-04

Penyusutan Arsip

Pemindahan & Pemusnahan Arsip

🏆 Sertifikat Kelulusan DalanARSIPARIS

Selesaikan Pre Test dan Post Test pada seluruh 8 tahapan dengan rata-rata nilai Post Test minimal 80 untuk membuka sertifikat resmi ber-nomor unik yang bisa diunduh sebagai PDF dan diverifikasi keasliannya. Video pembelajaran sangat dianjurkan untuk ditonton, namun tidak menjadi syarat wajib.

Alur jalan kehidupan arsip dinamis.
Progres & Personalisasi

Dashboard Saya

Pantau persentase penyelesaian tiap tahapan, capaian belajar Anda, dan materi yang direkomendasikan untuk dituntaskan. Masuk dengan akun Google agar progres ini tersimpan dan bisa dibuka lagi dari perangkat lain.

Progres Keseluruhan
0%
Badge Pencapaian
🏅 Pemula
0/8 tahapan lengkap

Progres Tiap Tahapan

Rekomendasi Materi Belum Dituntaskan

    🔖 Bookmark & Catatan Pribadi

    Progres tersimpan otomatis di perangkat ini; masuk dengan akun agar tersinkron di mana saja.
    Kelulusan & Apresiasi

    Sertifikat DalanARSIPARIS

    Pantau progres pembelajaran Anda pada seluruh 8 tahapan. Sertifikat resmi ber-nomor unik terbuka setelah Pre Test dan Post Test seluruh tahapan selesai dengan rata-rata nilai Post Test minimal 80, dan dapat diunduh sebagai PDF kapan saja — tidak harus pada hari yang sama saat mengerjakan tes.

    🏆 Progres & Sertifikat Kelulusan

    Selesaikan seluruh rangkaian pembelajaran. Kamu dapat mengunduh sertifikat jika minimal nilai rata-rata 80.

    0/8 modul selesai
    Syarat sertifikat: Pre Test & Post Test seluruh 8 tahapan selesai dan rata-rata Post Test minimal 80.
    Sertifikat resmi, dapat diverifikasi keasliannya kapan saja.
    Keabsahan Dokumen

    Verifikasi Sertifikat

    Masukkan Nomor Sertifikat atau Kode Verifikasi yang tercantum pada sertifikat untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh DalanARSIPARIS.

    Setiap sertifikat DalanARSIPARIS memiliki nomor dan kode verifikasi yang unik.
    ARS-01

    Penciptaan Arsip

    Titik awal jalan hidup arsip, mencakup pengurusan naskah dinas sesuai kaidah tata kelola kearsipan.

    01.1

    Naskah Dinas Masuk

    Pengurusan naskah dinas masuk meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    01.2

    Naskah Dinas Keluar

    Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    ARS-02

    Penggunaan Arsip

    Kegiatan memanfaatkan arsip untuk mendukung pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, pelayanan administrasi, serta penyediaan informasi bagi pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    02.1

    Penemuan Kembali Arsip

    Cara penemuan kembali Arsip dapat dilakukan menggunakan indeks, kode klasifikasi, no urut, asal surat, tanggal surat, dan nomer surat.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    02.2

    Peminjaman Arsip

    Peminjaman arsip kepada pengguna yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan, disertai pencatatan administrasi untuk menjamin keamanan serta memudahkan pengendalian keberadaan arsip.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    ARS-03

    Pemeliharaan Arsip

    Serangkaian kegiatan menjaga kondisi fisik maupun informasi arsip agar tetap utuh, aman, mudah diakses, dan terlindungi dari kerusakan, kehilangan, maupun faktor lain yang dapat mengurangi nilai guna arsip.

    03.1

    Pemberkasan Arsip

    Pemberkasan arsip merupakan proses menata arsip ke dalam satu berkas berdasarkan kesamaan masalah, fungsi, atau kegiatan sesuai klasifikasi arsip.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    03.2

    Penyimpanan Arsip

    Penyimpanan arsip dilakukan oleh unit pengolah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    ARS-04

    Penyusutan Arsip

    Tujuan penyusutan arsip untuk menghemat tempat penyimpanan dan biaya serta menghemat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip yang disimpan. Penyusutan dilakukan oleh Tata Usaha Pengolah.

    04.1

    Pemindahan Arsip

    Pemindahan arsip dilakukan terhadap arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    04.2

    Pemusnahan Arsip

    Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna.

    📝 Pre Test ✅ Post Test
    Kontak Email DalanArsiparis

    EmailARSIPARIS

    Punya kritik atau saran untuk DalanARSIPARIS? Atau mau request video tutorial? Yuk EmailARSIPARIS!

    Kirim EmailARSIPARIS

    Kirim Email
    Kontak WA DalanARSIPARIS

    ChatARSIPARIS

    Ada kendala? Butuh respon cepat? Yuk ChatARSIPARIS!

    ChatARSIPARIS via WhatsApp

    Chat WhatsApp
    BANTUAN

    FAQ Pengelolaan Arsip Dinamis

    Kumpulan pertanyaan umum seputar substansi pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.

    Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.

    Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip dinamis terdiri atas arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.

    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya masih tinggi sehingga dikelola oleh unit pengolah, sedangkan arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun sehingga dikelola dan disimpan oleh unit kearsipan.

    Pengelolaan arsip dinamis meliputi empat tahap utama, yaitu penciptaan arsip (pengurusan naskah dinas masuk dan keluar), penggunaan arsip (penemuan kembali dan peminjaman), pemeliharaan arsip (pemberkasan dan penyimpanan), serta penyusutan arsip (pemindahan dan pemusnahan).

    Disposisi berfungsi sebagai petunjuk tertulis dari pimpinan mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap suatu naskah dinas masuk, sehingga naskah dapat diarahkan kepada pejabat atau unit yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    Penemuan kembali arsip dapat dilakukan dengan menggunakan sarana bantu seperti indeks, kode klasifikasi, nomor urut, asal surat, tanggal surat, dan nomor surat, sehingga arsip yang dicari dapat ditemukan secara cepat dan tepat.

    Peminjaman arsip harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dan disertai pencatatan administrasi, seperti nama peminjam, tanggal peminjaman, dan batas waktu pengembalian, guna menjamin keamanan serta memudahkan pengendalian keberadaan arsip.

    Pemberkasan arsip adalah proses menata arsip ke dalam satu berkas berdasarkan kesamaan masalah, fungsi, atau kegiatan sesuai klasifikasi arsip. Kegiatan ini penting agar arsip tersusun sistematis dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan.

    JRA adalah daftar yang memuat sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan suatu jenis arsip, yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip.

    Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, sedangkan pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    Penyusutan arsip, termasuk pemindahan dan pemusnahan, dilaksanakan oleh Tata Usaha Pengolah atau unit kearsipan sesuai dengan kewenangannya, dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip yang telah ditetapkan.

    Karena pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah dipastikan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta arsip tersebut tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, dan harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

    Pengelolaan arsip dinamis yang baik membantu organisasi menghemat tempat penyimpanan dan biaya, mempercepat proses penemuan kembali arsip, mendukung pengambilan keputusan, serta menjadi bahan pertanggungjawaban dan alat bukti yang sah.

    Silakan kunjungi menu "Glossarium" yang memuat daftar lengkap istilah-istilah kearsipan beserta penjelasannya secara alfabetis.

    Anda dapat menghubungi tim DalanARSIPARIS melalui menu "EmailARSIPARIS" atau "ChatARSIPARIS" pada bagian "Hubungi DalanARSIPARIS".

    BANTUAN

    Glossarium Istilah Kearsipan

    Kumpulan istilah-istilah dalam bidang kearsipan beserta pengertiannya, disusun secara alfabetis untuk memudahkan pencarian.

    Tidak ada istilah yang cocok dengan pencarian Anda.
    INSTRUMEN KEARSIPAN

    Tata Naskah Dinas

    Susun naskah dinas sesuai format Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, lalu unduh langsung dalam bentuk file Word (.docx) siap cetak di kertas F4/Folio.

    ℹ️ Isi data pada formulir sesuai jenis naskah dinas yang dipilih. File yang diunduh sudah mengikuti ukuran kertas F4 (215×330 mm), margin, dan jenis huruf (Arial 12 untuk naskah korespondensi & khusus, Bookman Old Style 12 untuk naskah pengaturan/penetapan) sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2023. Logo/lambang daerah tidak otomatis disisipkan — silakan tempelkan pada kop setelah dokumen diunduh.
    INSTRUMEN KEARSIPAN

    Jadwal Retensi Arsip

    Jadwal retensi arsip yang relevan dengan pelaksanaan tugas Perpustakaan dan Kearsipan.

    IX

    Perpustakaan

    No.Jenis ArsipAktifInaktifKeterangan
    01.aBuku Tanda KoleksiSampai dengan tidak dipergunakan3 tahunVital
    01.bDaftar buku terseleksi1 tahun3 tahunMusnah
    01.cDaftar buku dalam pemesanan1 tahun2 tahunMusnah
    01.dDaftar buku permintaan pengadaan1 tahun2 tahunMusnah
    01.eDaftar buku yang dibeli1 tahun2 tahunMusnah
    01.fDaftar hasil pembelian, hadiah/hibah, dan lain-lain1 tahun2 tahunMusnah
    01.gDaftar pengiriman bahan pustaka surplus1 tahun2 tahunMusnah
    01.hDaftar penjagaan koleksi perpustakaan1 tahun2 tahunMusnah
    01.iDaftar tambahan buku (accession list)2 tahun3 tahunMusnah
    01.jDaftar / jajaran kendali (subjek dan pengarang)Sampai dengan dipergunakan3 tahunMusnah
    02Layanan perpustakaan dan informasiSampai diperbaharui2 tahunMusnah
    02.aData statistik anggota, pengunjung, dan peminjaman bahan pustakaSampai diperbaharui2 tahunMusnah
    03Preservasi bahan pustaka1 tahun2 tahunMusnah
    03.aSurvei kondisi bahan pustaka1 tahun2 tahunMusnah
    03.bPerawatan fisik bahan pustaka2 tahun4 tahunMusnah
    IV

    Kearsipan

    No.Jenis ArsipAktifInaktifKeterangan
    1.aKartu Kendali2 tahun3 tahunMusnah
    1.bBuku Agenda2 tahun3 tahunMusnah
    1.cLembar Pengantar / Buku Ekspedisi2 tahun3 tahunMusnah
    2.aDaftar ArsipSelama dipergunakan2 tahunMusnah
    3Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)Sampai ditetapkan3 tahunPermanen
    4Penetapan Jadwal Retensi ArsipSampai diperbaharui3 tahunMusnah
    5.aBerita Acara Penyusutan ArsipSelama berlaku2 tahunMusnah
    INSTRUMEN KEARSIPAN

    Kode Klasifikasi Arsip

    Kode klasifikasi yang relevan dengan fungsi Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 15 Tahun 2014.

    040–045

    Perpustakaan dan Kearsipan

    KodeMasalah / Jenis Urusan
    040PERPUSTAKAAN DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDI
    041Perpustakaan
    041.1Umum
    041.2Khusus
    041.3Perguruan Tinggi
    041.4Sekolah
    041.5Keliling
    042Dokumentasi
    045Kearsipan
    045.1Pola Klasifikasi
    045.2Pengurusan Arsip
    045.3Penyusutan Arsip
    045.31Jadwal Retensi Arsip
    045.32Pemindahan Arsip
    045.33Penilaian Arsip
    045.34Pemusnahan Arsip
    045.35Penyerahan Arsip
    045.36Berita Acara Penyusutan Arsip
    045.37Daftar Pencarian Arsip
    045.4Pembinaan Kearsipan
    045.41Bimbingan Kearsipan
    045.5Pemeliharaan / Perawatan Arsip
    INSTRUMEN KEARSIPAN

    Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip

    Pengaturan keamanan dan akses arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka bertumpu pada prinsip menjamin keselamatan dan keamanan arsip serta melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

    ℹ️ Materi pada halaman ini disarikan dari Peraturan Bupati Malaka Nomor 15 Tahun 2014, khususnya Pasal 3 huruf d dan huruf g, BAB V tentang Pemeliharaan, Pengamanan, dan Peminjaman Arsip (Pasal 18–19), serta Pasal 17 ayat (5) mengenai perlengkapan pengamanan berkas.
    SKKAA-01

    Tujuan Pengamanan Arsip (Pasal 3)

    Penyelenggaraan tata kearsipan bertujuan antara lain menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat (huruf d), serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (huruf g).

    SKKAA-02

    Penanggung Jawab (Pasal 18)

    Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip — menjadikan ketiga fungsi ini satu kesatuan tugas dalam menjaga keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan arsip.

    SKKAA-03

    Perlengkapan Pengamanan Fisik (Pasal 17 ayat 5)

    Pada tahap pemberkasan, kertas pembungkus digunakan untuk menjaga keamanan dan kebersihan surat, sedangkan penyimpanan arsip inaktif dilakukan dalam folder, box, dan rak arsip yang tertata di unit kearsipan.

    SKKAA-04

    Pengendalian Akses melalui Peminjaman (Pasal 19)

    Akses terhadap arsip inaktif dikendalikan melalui mekanisme peminjaman: peminjaman hanya dapat dilakukan terhadap copy arsip inaktif, dan hanya atas dasar permohonan tertulis dari pihak yang meminjam — arsip asli tetap berada dalam pengelolaan unit kearsipan.

    SKKAA-05

    Keterkaitan dengan Penemuan Kembali

    Karena akses selalu diawali dengan permohonan tertulis dan penelusuran melalui indeks serta kode klasifikasi (Pasal 15), setiap permintaan akses arsip tercatat dan dapat ditelusuri kembali, sehingga keamanan dan akuntabilitas arsip tetap terjaga.

    SKKAA-06

    Pembinaan & Pengawasan (Pasal 23)

    Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan, termasuk aspek pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip, untuk memastikan ketentuan keamanan dan akses arsip berjalan sesuai peraturan ini.

    KOMUNITAS

    Forum Diskusi

    Ajukan pertanyaan, bagikan pengalaman, dan berdiskusi seputar pengelolaan arsip dinamis bersama pengguna DalanARSIPARIS lainnya.

    Buat Topik Baru

    Belum ada topik diskusi. Jadilah yang pertama membuat topik!
    FUN GAME • MISSION MAZE

    🎮 Misi Arsiparis

    Ayo bimbing Arsiparis mengantar arsip menuju 🏢 Unit Kearsipan sambil menghindari 👾 Monster Arsip yang kecepatannya berbeda di setiap level.

    📖 Cara Bermain
    1. Pilih tingkat kesulitan.
    2. Gerakkan 🧑‍💼 Arsiparis menuju 🏢 Unit Kearsipan sebelum waktu target.
    3. Hindari 🗄️ dinding/rak arsip.
    4. Jangan sampai ditangkap 👾 Monster Arsip.
    5. Semakin cepat sampai tujuan, semakin tinggi skor.
    6. 💻 PC: WASD/panah • 📱 HP: tombol arah.
    📱 Android & iPhone: gunakan tombol arah di bawah labirin. Game tidak membutuhkan keyboard.
    Pilih Tingkat Kesulitan
    👾 Kecepatan Monster: Lambat
    🎯 Target: Unit Kearsipan
    ⏱️ Waktu: 0.0 detik
    🎯 Target:
    ⭐ Skor: 100

    Gunakan W A S D, tombol panah, atau tombol kontrol. Monster mulai mengejar setelah jeda 2 detik. Pada level lebih tinggi, monster bergerak lebih cepat dan selalu menghitung ulang arah menuju posisi Arsiparis terbaru. Jalur Sulit dibuat bertahap dengan belokan awal yang dekat agar kejar-kejarannya tetap adil.

    Tekan Mulai untuk menjalankan misi. Monster mulai bergerak setelah jeda 2 detik.
    DALANARSIPARIS
    🗂️
    Media Pembelajaran Terpadu Arsip Dinamis
    Sertifikat Kelulusan
    DalanARSIPARIS
    diberikan kepada
    Nama Peserta

    Telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran Jalan Hidup Arsip Dinamis — meliputi Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, dan Penyusutan Arsip — beserta Pre Test, video pembelajaran, dan Post Test pada 8 tahapan pembelajaran.

    Rata-rata Post Test: 0