DalanARSIPARIS
Jalan yang Membimbing Arsiparis untuk Mengelola Arsip secara Akurat, Rapi, Sistematis, Integritas, Profesional, Responsif Inovatif, dan Solutif
Penciptaan
Pembuatan & penerimaan arsip
Penggunaan
Akses & peminjaman arsip
Pemeliharaan
Pemberkasan & penyimpanan
Penyusutan
Pemindahan, pemusnahan, penyerahan
Penciptaan Arsip
Titik awal jalan hidup arsip, mencakup pembuatan dan penerimaan naskah dinas sesuai kaidah tata kelola kearsipan.
Pembuatan Arsip
Proses pendokumentasian kegiatan atau peristiwa yang direkam dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerimaan Arsip
Penerimaan arsip dari pihak eksternal maupun internal yang wajib diregistrasi, didistribusikan, dan dikendalikan menggunakan sarana tata naskah dinas.
Penggunaan Arsip
Pengaturan akses dan pemanfaatan arsip untuk mendukung kegiatan operasional instansi secara sah dan terkendali.
Akses Arsip
Pengaturan ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan fisik arsip untuk mendukung kegiatan instansi.
Layanan Peminjaman
Fasilitas peminjaman arsip bagi pengguna yang berhak, disertai dengan pencatatan (buku pinjam/outguide) untuk menjamin pelacakan keberadaan arsip.
Pemeliharaan Arsip
Menjaga arsip tetap tertata, aman, dan mudah ditemukan kembali sepanjang masa retensinya.
Pemberkasan (Filing)
Penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas yang utuh.
Penyimpanan & Keamanan
Upaya menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip fisik maupun digital dari kerusakan, kehilangan, maupun akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Penyusutan Arsip
Titik akhir jalan hidup arsip: mengurangi volume arsip melalui pemindahan, pemusnahan, atau penyerahan sesuai Jadwal Retensi Arsip.
Pemindahan
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk menghemat ruang kerja.
Pemusnahan
Kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penyerahan
Penyerahan arsip statis (arsip bernilai guna kesejarahan) oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa.
Email Admin
Ada kritik/saran/request konten? Yuk EmailARSIPARIS!
Kirim Email
✉ Buka EmailChat WhatsApp
Ada kendala? Yuk ChatARSIPARIS!